MARI KITA NIKMATI ANUGERAH DARI ALLAH
     Home
     Contact
     Guestbook
     PROSEDUR PENGURUSAN PASPOR
     PROSEDUR PENGURUSAN VISA UMRAH
     => TENTANG BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
     HANDLING DI BANDARA
     MANASIK
     DOKUMEN UMRAH
     TRAVEL AGENT
     TRAVEL AGENT (2)
     Travel anggota AMPHURI
     MITRA 2008/2009
     VISAS PROCESSING
     PETUNJUK PERJALANAN
     PERSYARATAN VISA
     KBIH DI BANDUNG
     PERHITUNGAN KECEPATAN CAHAYA
     FASILITAS HOTEL FOR UMRAH & HAJJ
     MENGAPA MANUSIA TAKUT MATI ?
     CONTOH PAGE MAP OF AU
     HAJI KHUSUS 1430 H
     TATA CARA MUTASI SIM

SEGALA SESUATU ADA TEMPATNYA DAN SEBAIK-BAIK TEMPAT BAGI ORANG YANG BERIMAN ADALAH SYURGA YANG KEKAL ABADI.


UMRAH & HAJJ - TENTANG BEBAS FISKAL LUAR NEGERI


 

TENTANG BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

 

Tidak seperti beberapa tahun sebelumnya, tahun 2009 ini merupakan tahun yang banyak perubahan, terutama di bidang Kebijakan Fiskal Luar Negeri [FLN]. Hal ini adalah merupakan perubahan yang sangat penting bagi kita, terutama yang sering traveling atau bepergian ke luar negeri. Tarif FLN dalam Rancangan Peraturan Pemerintah adalah sebesar Rp. 2.500.000,-  [dua juta lima ratus ribu rupiah] untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp.1.000.000,- [satu juta rupiah] dengan menggunakan angkutan laut. Pembayaran FLN tersebut merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan [PPh] yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengecualian dari kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bertolak ke luar negeri dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu dan dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri [SKBFLN]. Yang bebas otomatis adalah :

a.       WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun.

b.      Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 [seratus delapan puluh

tiga] hari dalam 12 [dua belas] bulan.

c.       Pejabat Perwakilan Diplomatik.

d.      Pejbat Perwakilan Organisasi Internasional.

e.       WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk Negara lain [termasuk

pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan menunjukkan kartu identitas, misalnya student card].

f.        Jama’ah Haji.

g.       Pelintas batas jalan darat.

h.       TKI dengan Kartu Tenaga Kerja Luar NEgeri [KTKLN].

 

Yang bebas dengan SKBFLN adalah :

  1. Mahasiswa asing dengan Rekomendasi Perguruan Tinggi.
  2. Orang asing yang melakuka penelitian.
  3. Tenaga Kerja Asing [TKA] di P. Batam, P. Bintan dan P. Karimun.
  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke Luar Negeri atas biaya organisasi social termasuk seorang pendamping.
  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan.
  6. Program Pertukaran mahasiswa atau pelajar.
  7. Tenaga Kerja Indonesia [TKI] selain dengan KTKLN.

 

Tata Cara Pelaksanaan :

  1. Bagi yang membayar :
    1. Wajib Pajak [WP] atau penumpang tujuan luar negeri melakukan pembayaran FLN pada Bank Penerima Pembayaran Tanda BUkti Fiskal Luar NEgeri [UPFLN] tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN jika di Bandar udara, pelabuhan laut, atau tempat pemberangkatan ke luar negeri lainnya dimaksud tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN.
    2. Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN.
    3. Petugas penerima pembayaran TBPFLN menerim apaspor dan boarding pass dari penumpang dan meneliti kebenaran dokumen tersebut.
    4. Setelah menerima pembayaran FLN, bank ataupun UPFLN wajib mengisi Formulir TBFLN dengan benar, jelas dan lengkap dalam rangkap 3. lembar 1 dan 2 diserahkan kepada penumpang beserta paspor dan boarding pass, sedangkan lembar 3 sebagai arsip bank/UPFLN.
    5. Penumpang menyerahkan paspor dan boarding pass dan TBFLN kepada petugas konter pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke 1 TBFLN selanjutnya menyerahkan lembar ke 2 TBFLN kepada petugas konter pengecekan FLN sebagai arsip FLN.

 

  1. Bagi yang bebas otomatis:
    1. Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor danboarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
    2. Petugas konter pengecekan FLN menerima, meneliti paspor dan boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan atau WP OP dalam negeri kurang dari 21 tahun, maka petugas konter pengecekan FLN membebaskan secara langsung WP OP yang akan bertolak ke luar negeri tersebut.
    3. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.

 

  1. Bagi yang bebas karena memiliki NPWP:
    1. WP atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi kartu NPWP / Surat Keterangan Terdaftar [SKT] atau Surat Keterangan terdaftar Sementara [SKTS], fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN. Dalam hal kartu NPWP atas nama/dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga [KK].
    2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, dan boarding pass serta fotokopi KK, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.
    3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiscal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.
    4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker BEBAS FISKAL kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
    5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila :

                                                               i.      Tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, atau

                                                             ii.      Menyerahkan fotokopi kartu NPWP,SKT/SKTS namun di check digit dinyatakan tidak valid

                                                            iii.      Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki Kepala Keluarga tetapi tidak melampirkan KK atau menyerahkan KK tapi nama penumpang tidak terdapat dalam daftar dalam KK tersebut.

 

  1. Bagi yang bebas dengan SKBFLN:
    1. Pemohon mengisi Formulir permohonan SKBFLN yang telah disediakan dan data pendukungya untuk diserahkan ke UPFLN di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melaksanakan pengelolaan FLN.
    2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti surat permohonan serta mencocokan formulir tersebut dengan data pendukung. Apabila permohonan memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka petugas menerbitkan SKBFLN serta menyerahkan lembar 1 dan 2 kepada pemohon dan lembar 3 sebagai arsip.
    3. petugas konter pengecekan FLN memberikan stempel tanggal pada SKBFLN saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi.
    4. Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
    5. Petugas UPFLN membuat laporan penerbitan SKBFLN berdasarkan lembar 3 beserta surat permohonan dan data pendukung sebagai arsip

 

 

Keterangan ini diterbitkan oleh Departemen Keuangan RI pada tanggal 23 Desember 2008.

 

Today, there have been 5 visitors (16 hits) on this page!

SAJIAN NUTRISI BERGIZI, MENGANDUNG IMAJINASI, INFORMASI & KREASI
DUNIA SEMAKIN TUA, SEIRING DENGAN ITU MARI KITA BERBUAT KEBAJIKAN KEPADA SELURUH ISI ALAM DUNIA AGAR KITA MENDAPATKAN BERKAH DAN KARUNIA DARI TUHAN. AMIN This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free